EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menyatakan, upah minimum pekerja Indonesia akan menjadi yang tertinggi di kawasan Asean. Kenaikan upah pekerja di Tanah Air akan menembus 48,64 persen pada 2025.
Sayangnya, kata dia, kenaikan itu tidak diiringi peningkatan produktivitas. "Permasalahan kita itu nilai upah minimum pekerja yang tidak sebanding dengan output produktivitas," ujar Hariyadi dalam webinar pada Senin (8/2).
Permasalahan tersebut, lanjutnya, bisa diatasi dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. "Realisasi ini tergantung dari efektivitas UU Cipta Kerja," jelas dia.
Dirinya menyebutkan, kenaikan upah rata-rata 2020 di Indonesia menunjukkan tren positif sebesar 9,73 persen. Sementara di berbagai negara Asean seperti Vietnam dan Malaysia, masing-masing hanya naik 7,10 persen dan 5,56 persen.
Ia melanjutkan, tantangan Indonesia saat ini salah satunya lapangan pekerjaan yang sempit. Padahal berbagai program vokasi telah dilakukan.
"Kita sudah berkali-kali melakukan vokasi. Ini saya enggak dapat data riilnya, tapi sepintas yang saya crosscheck dari teman-teman dunia usaha tidak sampai 20 persen yang terserap," tutur Hariyadi.
Pada 2017, sambungnya, Apindo sempat melakukan pelatihan dengan 57 ribu peserta calon tenaga kerja yang didukung 2.600 perusahaan. Hanya saja, dari pelatihan tersebut cuma sekitar 5.000 pekerja yang terserap.