EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemilik usaha diminta lebih fleksibel terkait jam kerja karyawan. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, karyawan yang tinggal di wilayah zona merah (level RT) memang perlu mendapat perlakuan khusus terkait jam kerja.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, pelaksanaan PPKM mikro dilakukan di level RT. Wilayah RT yang masuk zona merah, yakni terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir, perlu membatasi mobilitas keluar-masuk sebelum pukul 20.00 malam. Artinya, pekerja yang tinggal di RT zona merah perlu tiba di tempat tinggal sebelum pukul 20.00 malam.
"Agar PPMK mikro dapat berhasil dalam menekan penularan dan kasus positif, kami meminta kepada pelaku usaha agar dapat menyesuaikan atau memberikan kebijakan tertentu bagi pekerja yang wilayahnya berlakukan batas waktu kegiatan pada malam hari," ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (9/2).
Pada prinsipnya, Wiku menambahkan, pembatasan akses keluar masuk di sebuah lingkungan selama masa PPKM mikro ini bertujuan menekan angka penularan. Cara ini diyakini lebih ampuh karena benar-benar menyasar lingkup terkecil komunitas yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19.
Sesuai instruksi Mendagri terbaru soal PPKM mikro, kriteria zonasi tingkat RT dibagi dalam empat level, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Zona hijau disematkan untuk RT tanpa kasus Covid-19 sama sekali.
Baca juga : Seluruh Wilayah di Jatim Terapkan PPKM Berbasis RT/RW
Zona kuning ditujukan untuk RT yang terdapat 1-5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir. Zona oranye, bila RT memiliki 6-10 kasus kasus positif Covid-19 dalam tujuh hari terakhir. Sementara zona merah, bila sebuah RT memiliki lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19.