Oleh karena itu, kata Moeldoko, Presiden menandatangani Perpres No. 44/2020 tentang Sistem ISPO.
Moeldoko pun menegaskan para pengusaha dan petani kelapa sawit harus paham tujuh prinsip pelaksanaan ISPO tersebut. Di antaranya, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan praktek perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.
Selain itu juga harus ada tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penerapan transparansi dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.
“Dari tujuh prinsip itu, tiga hal perlu dikuatkan yakni pengelolaan aspek lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, pengelolaan dan tanggung jawab ketenagakerjaan, dan tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelas Moeldoko.
Berdasarkan mandat dari Perpres tersebut, Moeldoko meminta pengusaha dan petani sawit agar fokus pada perhatian Presiden terhadap keberlanjutan perkebunan kelapa sawit. “Jadi Perpres tersebut harus dipahami sebagai alat kontrol Presiden terhadap isu kelapa sawit dan sekaligus sebagai cara perlindungan terhadap lingkungan dan petani kecil,” tegas Moeldoko.
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat M.E Manurung memaparkan pihaknya sudah memperkuat kelembagaan dan menggelar kursus ISPO untuk bantu petani memahami persoalan ini.
Selain itu, Gulat juga menegaskan para petani sawit juga sudah mulai memperbaiki aspek lingkungan dan mendukung program-program pemerintah. “Namun kami harap juga bisa dilibatkan untuk menyampaikan masukan-masukan agar program pemerintah bisa berjalan baik,” ujar Gulat.