Kamis 11 Feb 2021 05:40 WIB

Sriwijaya Air Tanggapi Hasil Investigasi Awal Kecelakaan

KNKT mengungkapkan telah menemukan kerusakan di pesawat Sriwijaya Air SJ182.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Irwin Jauwena.
Foto:

"Permasalahan itu meskipun ada, pesawat masih bisa terbang selama 10 hari," kata Nurcahyo.

Kerusakan pertama yang ditunda perbaikannya yakni Deferred Maintenance Item (DMI) sejak 25 Desember 2020. Selanjutnya, pada 25 Desember 2020, ditemukan penunjuk kecepatan atau Mach ata Airspeed Indicator di sisi sebelah kanan rusak.

"Perbaikan yang dilakukan belum berhasil dan dimasukan ke dalam daftar penundaan perbaikan kategori C," tutur Nurcahyo.

Nurcahyo menegaskan, sesuai MEL, untuk kategori C penundaan perbaikan boleh sampai 10 hari. Selanjutnya, Nurcahyo mengatakan pada 4 Januari 2021, indikator diganti dan hasilnya bagus sehingga DMI ditutup.

Selanjutnya pada 3 Januari 2021, Nurcahyo mengatakan pilot melaporkan autothrottle yang tidak berfungsi dan dilakukan perbaikan dengan hasil baik. Kemudian pada 4 Januari 2021, autothrottle dilaporkan kembali tidak berfungsi dan ini merupakan kerusakan kedua yang ditunda perbaikannya.

Dia menuturkan, Perbaikan autothrottle dilakukan dan belum berhasil sehingga dimasukan dalam daftar penundaan perbaikan (DMI). Selanjutnya pada 6 Januari 2021, dilakukan perbaikan dengan hasil baik dan DMI ditutup.

"Setelah tanggal 5 Januari 2021 hingga kecelakaan tidak ditemukan catatan adanya DMI di buku catatan perawatan," tutur Nurcahyo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement