Dalam kesempatan sama, Menkop menjelaskan penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19. Bahkan sempat menyentuh angka 5,32 persen pada kuartal II, angka itu terendah sejak 1999. Lalu pada kuartal III turun hingga 3,49 persen.
Namun demikian, lanjut Teten, dengan program PEN yang telah digulirkan pemerintah dengan anggaran sebesar Rp 695,20 triliun, diharapkan pada 2021, proyeksi kisaran pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 akan rebound mencapai target 4,5 sampai 5,5 persen. "Hal ini akan tercapai jika beberapa syarat dapat terpenuhi. Yaitu, ketersediaan vaksin Covid-19, dukungan pada sisi supply dan demand, serta akselerasi reformasi regulasi, anggaran dan pengelola investasi," tuturnya.
Sementara untuk reaktivasi dan penumbuhan kembali koperasi dan UMKM paska pandemi, pemerintah melalui UU Cipta Kerja, memberikan beberapa kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Koperasi. Antara lain, kemudahan untuk koperasi, dimana pendirian koperasi 9 orang, Rapat Anggota secara daring/luring, usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah dan perlindungan koperasi/bidang usaha yang diprioritaskan bagi koperasi.
Selain itu, ada juga Izin Tunggal bagi UMK, pengelolaan terpadu UMK, kemudahan pembiayaan dan insentif fiskal, prioritas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pengembangan UMK Kemitraan UMK (alokasi 30 persen rest area/infrasrtuktur publik untuk UMK). "Minimal 40 persen produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah," ujar Teten.