Direktur Utama PHI, Chalid Said Salim, dalam sambutannya mengatakan, sertifikasi ISO 22301:2019 BCMS ini merupakan upaya PHM dalam menjaga kesinambungan pengiriman produk minyak dan gas bumi, serta kegiatan lain yang diprioritaskan, sekaligus meminimalkan konsekuensi keuangan, hukum, reputasi, dan material lainnya pada saat terjadi gangguan operasi dalam skala besar.
“Saya mengapresiasi upaya PHM, yang telah mempersiapkan diri, agar dapat terus memenuhi kewajiban bisnisnya, bila terjadi situasi krisis,” kata Chalid.
Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas, Bagus Bina Edvantoro, menyambut gembira atas capaian ini. SKK Migas mensyaratkan agar setiap KKKS memiliki Rencana Tanggap Darurat dan Manajemen Krisis, termasuk di dalamnya Business Continuity Plan, yang dievaluasi secara teratur. Sertifikasi ISO 22301:2019 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pedoman Tata Kerja tentang Pengelolaan Kesehatan, keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
“SKK Migas mendukung proses sertifikasi ISO 22301:2019 BCMS sebagai bentuk upaya korporasi dalam menjaga keberlangsungan produksi minyak dan gas bumi untuk mewujudkan visi SKK Migas memproduksikan minyak 1 juta barel per hari di tahun 2030. Atas keberhasilan ini SKK Migas juga meminta PHM membagikan pengalamannya kepada KKKS lain, sehingga pembelajaran yang baik ini dapat ditularkan ke Wilayah Kerja lainnya,” ujarnya.
Sertifikasi ISO 22301:2019 merupakan standar yang mengukur kemampuan perusahaan dalam proses recovery, resume, dan restore pada fase post incident menggunakan Business Continuity Management System (BCMS). BCMS ini berperan penting, untuk menentukan strategi dan solusi, supaya aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan normal. Standar ISO 22301:2019 BCMS ini juga menilai kapasitas perusahaan dalam memenuhi kewajiban dan kapabilitas bisnisnya, bahkan di masa terjadinya keadaan kahar/force majeure, termasuk keadaan pandemi berkepanjangan seperti yang kita alami saat ini.