Sabtu 13 Feb 2021 01:50 WIB

Pengamat Mengaku Bingung dengan Insentif PPnBM 0 Persen

Relaksasi tersebut diharapkan mampu membangkitkan industri otomotif.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Andi Nur Aminah
Pasar industri otomotif nasional yang terpuruk akibat pandemi (ilustrasi)
Foto: antara
Pasar industri otomotif nasional yang terpuruk akibat pandemi (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah akan memberlakukan Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar nol persen pada Maret mendatang. Relaksasi tersebut diharapkan mampu membangkitkan industri otomotif. 

Hanya saja, Pengamat Otomotif Bebin Djuana mengaku bingung dengan insentif tersebut. "PPnBM nol rencananya diberlakukan untuk mobil listrik, sekarang diberlakukan bagi mobil di bawah 1.500 cc," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (12/2)

Baca Juga

Maka, lanjut Bebin, ke depannya perlu dilihat, seberapa kuat kebijakan itu bisa mendongkrak penjualan. Sekaligus menggeser pasar mobil bekas ke mobil baru. "Kebetulan BCA sedang melepas program bunga ringan untuk KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) berkaitan dengan HUT BCA pada Februari ini. Yang menjadi pertanyaan nanti, perpajakan mobil listrik seperti apa?" tuturnya. 

Sebab, lanjut dia, di beberapa negara maju sudah lebih dahulu memacu rakyatnya agar beralih ke mobil listrik, pajaknya pun dibedakan. "Kita tunggu saja kebijakan selanjutnya sambil memantau pasar, kata Bebin.

Ia belum bisa memperkirakan efek atau dampak aturan tersebut terhadap industri otomotif. Alasannya, sulit menentukan harga ritel mobil karena setiap Agen Pemegang Merek (APM)?memiliki rumusan masing-masing. 

"Dengan PPnBM nol persen, harga Toyota, Vios, atau Honda HRV, atau Suzuki R3 jadi berapa. Di APM punya rumusah sendiri-sendiri, jadi apakah relaksasi pemerintah bisa dinimmati masyarkt seluruhnya?" tegas dia. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement