EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan pembinaan terhadap pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) aspal alam yang kegiatan operasi produksi pertambangannya tidak aktif alias tidak dilakukan kegiatan eksplorasi dan produksi. Hal ini dilakukan dalam upaya pemerintah memaksimalkan potensi cadangan aspal alam buton demi kebutuhan pembangunan infrastruktur jalan di dalam negeri.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan saat ini tercatat ada 36 IUP aspal alam yang operasional produksinya tidak jalan. Ia mengatakan pemerintah akan melakukan pembinaan terhadap pemilik 36 IUP aspal alam tersebut.
“Pembinaannya akan ditingkatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ke depan, para pemegang IUP OP terus didorong untuk meningkatkan kinerja eksplorasi dan operasi produksi,” kata Sujatmiko, Jumat (12/2).
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Di dalam pasal 36A disebutkan bahwa: Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran.
Jika kewajiban itu tidak berjalan, sesuai dengan Pasal 151, Menteri ESDM berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A.
Adapun sanksi administrasinya berupa, peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau Operasi Produksi dan pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.
Saat ini, kata Sujatmiko, Kementerian ESDM tengah melakukan upaya tersedianya data sumberdaya, cadangan produksi hingga pemasaran aspal alam buton. Hal itu untuk mendukung program percepatan pengembangan dan pemanfaatan aspal alam di dalam negeri. Maka dari itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengatasi kendala dan solusi penyelesaian masalah terkait usaha pertambangan aspal di lapangan dan penggunaan aspal buton.
“Saat ini program percepatan peningkatan pemanfaatan aspal buton untuk kebutuhan dalam negeri sedang berlangsung. Pemanfaatan Aspal Buton di dalam negeri yang semakin meningkat diharapkan akan mengurangi impor aspal minyak,” ungkapnya.
Mengacu hasil koordinasi dengan Dinas Pertambangan (Distamben) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kementerian ESDM mencatat terdapat sebanyak 54 juta ton potensi cadangan dan 833 juta ton sumberdaya aspal alam buton. untuk memaksimalkan tingginya cadangan dan sumberdaya aspal alam buton itu, pemerintah juga berkomitmen menyiapkan pasar aspal alam di dalam negeri. Ke depan, pemerintah siap menampung hasil produksi dari pemegang IUP OP.
“Sehingga IUP OP aspal menjadi menarik ketika pasarnya sudah ada. Dan pemerintah berkomitmen untuk menetapkan standar-standar pasarnya. Kita akan memfasilitasi pasarnya untuk kebutuhan infrastuktur jalan di Indonesia,” katanya.