Sabtu 13 Feb 2021 11:06 WIB

Pemerintah Blokir Tiktok Cash, Ini Alasannya

Tiktok Cash menerapkan sistem dimana pengguna harus mengundang orang lain agar untung

Red: Friska Yolandha
Aplikasi TikTok
Foto: EPA
Aplikasi TikTok

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran atas situs Tiktok Cash. Platform ini menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok. 

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan pemblokiran itu dilakukan sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," ujarnya di Jakarta seperti dikutip dari laman resmi, Sabtu (13/2).

Baca Juga

Dedy mengatakan, pemblokiran tidak hanya untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs itu. "Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," tegasnya.

Pemblokiran dilakukan karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. Kasus TikTok Cash ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga. 

“Alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum,” jelas Dedy Permadi.

Situs itu melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.

TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Konsep TikTok Cash juga sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi. Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Sejak tahun 2016, Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan terhadap 1.427 website investasi dan forex ilegal. Dengan rincian sebanyak 20 website pada tahun 2016, 103 website tahun 2017, dan 141 website pada tahun 2018. Selanjutnya 221 website pada tahun 2019, pada tahun 2020 sebanyak 878 website dan mulai 1 Januari sampai 11 Februari 2021 sebanyak 64 website.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement