EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, perlindungan sosial merupakan instrumen utama pemerintah untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan. Sepanjang tahun lalu, melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), perlindungan sosial terbukti mampu melindungi masyarakat miskin dan rentan dengan menahan angka kemiskinan di level 10,19 persen pada September 2020.
Tanpa perlindungan sosial, Bank Dunia memperkirakan angka kemiskinan bisa mencapai 11,8 persen. "Artinya, program PEN sepanjang 2020 diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 5 juta orang menjadi miskin baru," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Senin (15/2).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2020 mencapai 27,55 juta orang. Total tersebut naik 2,76 juta orang dibandingkan September 2019. Salah satu faktor utamanya adalah pandemi Covid-19 yang mengganggu aktivitas perekonomian.
Secara persentase, penduduk miskin pada September 2020 setara dengan 10,19 persen terhadap jumlah penduduk Indonesia atau naik 0,97 persen terhadap periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Persentase ini juga lebih tinggi dibandingkan Maret 2020 yang sebesar 9,78 persen, atau terjadi kenaikan 0,41 persen poin. Artinya, terdapat 1,13 juta orang tambahan yang masuk ke kategori miskin dalam kurun waktu enam bulan.
Febrio menyebutkan, intervensi kebijakan telah melindungi konsumsi masyarakat tidak hanya kalangan miskin dan rentan tetapi juga kelas menengah. Program tersebut berupa perluasan penerima dan manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako hingga Subsidi Kuota Internet untuk mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Menurut catatan Kemenkeu, realisasi sementara program perlindungan sosial untuk mendukung konsumsi rumah tangga mencapai Rp 220,39 triliun di sepanjang 2020. Realisasi ini lebih tinggi dari alokasi awal sebesar Rp 203,9 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mendukung masyarakat miskin dan rentan melalui insentif dunia usaha, terutama kepada kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuannya, agar mereka tetap bertahan dari dampak pandemi.