Selasa 16 Feb 2021 16:51 WIB

Pemerintah Buka Peluang Perluasan Diskon PPnBM

Bila hasil evaluasi menunjukkan efektivitas tinggi, cakupan insentif bisa diperluas.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah membuka opsi untuk memperluas cakupan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di sektor otomotif. Tapi, untuk tahap awal, pemerintah baru akan menerapkan diskon secara bertahap PPnBM dua segmen kendaraan bermotor dengan target pasar masyarakat kelas menengah ke bawah.

Insentif PPnBM pada tahap pertama ini ditujukan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc kurang dari 1.500 dengan kategori sedan dan 4x2. Insentif diberikan secara bertahap per 1 Maret 2021. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.

Baca Juga

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan, pemerintah akan melakukan evaluasi insentif PPnBM tersebut setiap tiga bulan. Apabila hasil evaluasi menunjukkan efektivitas yang tinggi, cakupan insentif akan diperluas hingga menyentuh kalangan masyarakat menengah ke atas. Artinya, insentif PPnBM bisa saja diberikan kepada kendaraan di atas 1.500 cc.

Kemungkinan itu semakin besar mengingat banyak masyarakat menengah ke atas yang kini memilih untuk menyimpan uang di bank dibandingkan berbelanja. Hal ini tergambarkan dari Dana Pihak Ketiga (DPK) mereka yang melimpah di perbankan.

"Sehingga nanti kita menyasar ke sana (insentif PPnBM untuk masyarakat menengah ke atas)," ujar Susiwijono dalam diskusi Daya Ungkit untuk Ekonomi Bangkit secara virtual, Selasa (16/2).

Insentif PPnBM dengan skema Ditanggung Pemerintah (DTP) ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama atau Maret-Mei, insentif dikenakan sebesar 100 persen dari tarif. Sementara itu, pada tahap kedua atau Juni-Agustus, insentif PPnBM diberikan sebesar 50 persen. Tahap terakhir, periode September-November, insentif PPnBM diberikan sebesar 25 persen.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement