EKBIS.CO, JAKARTA - Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) berencana melakukan perubahan bentuk badan hukum dari perusahaan umum menjadi Persero.
Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas mengatakan rencana aksi korporasi itu tertuang dalam rancangan perubahan bentuk badan hukum untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No.43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN.
Kata Boyke, pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari lalu. Manajemen juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk seluruh karyawan Perindo.
"Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan," ujar Boyke di Jakarta, Rabu (17/2).
Boyke menyampaikan perubahan bentuk badan hukum mempertimbangkan sejumlah alasan dan pertimbangan, antara lain untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi, dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat.
Selain itu, perubahan badan hukum juga untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perindo.
"Perubahan badan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam holding BUMN pangan sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional," ucap Boyke.
Boyke menambahkan kegiatan rencana perubahan badan hukum dari perum menjadi persero merupakan persyaratan rencana permergeran Perindo dan Perinus sebagaimana arahan pemegang saham tentang pembentukan holding BUMN Industri pangan melalui surat Menteri BUMN Erick Thohir S-1131/MBU/12/2020 pada 1 Desember 2020. Sementara itu, lanjut Boyke, target pelaksanaan RUPS Pemerseroan diagendakan pada Maret 2021, hal ini berdasarkan timeline yang telah ditentukan.
"Mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah terkait perubahan bentuk badan hukum diharapkan juga dalam waktu dekat di tahun 2021 ini. Adapun penandatanganan akta pendirian dilakukan pada tanggal yang sama dengan penerbitan PP," lanjut Boyke.