Pemerintah, sambungnya, juga mempermudah para eksportir dalam mengakses layanan perizinan ekspor dan impor barang, menyediakan informasi mengenai kesempatan pasar, regulasi pajak keluar, serta regulasi negara yang akan dituju melalui INSW mobile Kemenkeu. "Berbagai kemudahan juga diberikan kepada UMKM, melalui amanat UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020," ujarnya.
Kemudahan tersebut meliputi pengadaan tempat usaha bagi UMKM minimal 30 persen dari luas infrastruktur publik, pengembangan inkubasi usaha, serta fasilitasi pembiayaan dan insentif fiskal. Lalu kemudahan izin usaha KUMKM dan Belanja K/L sebesar 40 persen bagi UMKM.
Meski nilai ekspor Indonesia pada 2020 yang sebesar 163,31 miliar dolar AS mengalami penurunan sebesar 2,61 persen year on year (yoy) dibandingkan 2019, namun Teten tetap optimistis. Ia melihat neraca perdagangan Indonesia masih bisa mengandalkan surplus 21,74 miliar dolar AS, dari sektor yang terus bertumbuh yaitu pertanian dan industri pengolahan.
"Terlebih, UMKM ini kan tulang punggung perekonomian Indonesia. Data BPS menunjukkan 64 juta UMKM berkontribusi 60 persen dari total PDB Indonesia, serta menyerap 97 persen tenaga kerja," katanya.