EKBIS.CO, JAKARTA -- Sejumlah perbankan menyambut baik kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor otomotif dengan penurunan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Maret 2021. Adapun berbagai ketentuan yang bisa dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) dan penetapan uang muka kredit kendaraan bermotor.
Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso mengatakan saat ini kondisi perbankan masih cukup baik untuk mendorong pemulihan ekonomi pada tahun ini. “Policy response ini sangat tepat. Kami menyambut baik,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/2).
Sementara Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja menyatakan optimistis kondisi perekonomian nasional akan membaik. Hal ini mengingat pada kuartal empat 2020 kredit perbankan sudah positif, sehingga diharapkan pada tahun ini semakin tumbuh dengan adanya vaksin Covid-19.
“Kebijakan pemerintah menurunkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor juga sudah sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK dan sangat membantu industri perbankan,” ucapnya.
Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan mengungkapkan penurunan PPnBM berdampak positif untuk memacu permintaan kredit kendaraan bermotor (KKB). Diharapkan pertumbuhan KKB perbankan tahun ini mengalami peningkatan.
"Kebijakan pajak yang baru cukup positif, namun memang hanya untuk segmen yang relatif lebih rendah dari segmen yang kami garap saat ini," ucapnya.
Kendati demikian, Lani tetap menyambut positif penurunan PPnBM tersebut. Pada tahun ini perusahaan memasang target KKB dua digit. "Tahun lalu KKB kami lewat CNAF tumbuh 12 persen, tahun ini kami harap tetap tumbuh double digit," ucapnya.