EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mematangkan aturan pendirian bank digital. Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan target peraturan OJK mengenai bank digital akan dirilis sebelum semester satu 2021.
“Rencananya sebelum pertengahan tahun ini mudah-mudahan akan kita rilis POJK ini," ucapnya, Kamis (18/2).
Anung menjelaskan pendirian bank digital terbagi menjadi dua jenis. Pertama, pendirian bank baru sebagai fully digital bank, sehingga para investor dapat menyampaikan proposal kepada OJK.
“Kedua, transformasi bank existing menjadi bank digital seperti Bank Jago, Sea Group yang sudah masuk melalui Shopee pada PT Bank Kesejahteraan Ekonomi, PT Bank Central Asia Tbk BCA yang mengkonversi Bank Royal, itu mentransformasi bank existing menjadi bank digital," jelasnya.
Anung melanjutkan dalam draf yang saat ini masih dalam pembahasan, pendirian bank baru sebagai bank digital disyaratkan modal minimal sebesar Rp 10 triliun. Namun persyaratan minimal modal ini hanya berlaku bagi pendirian bank baru yang fully digital.
Adapun besaran modal bank existing yang bertransformasi menjadi bank digital yakni sesuai dengan POJK konsolidasi sebesar Rp 3 triliun pada 2022. Sedangkan bagi bank yang termasuk dalam kelompok usaha bank, maka modal intinya hanya Rp 1 triliun.
"Misalnya Bank Royal dimiliki BCA. Kemudian BCA mengkonversi menjadi fully digital, itu bisa Rp 1 triliun. Tetapi suatu saat akan transformasi menjadi bank digital minimal Rp 3 triliun karena bukan dalam kelompok bank, seperti pada Sea Group," jelasnya.
Kemudian memiliki kemampuan untuk mengelola bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan, serta paham mitigasi dan kapabilitas dari manajemen risiko untuk mengantisipasi berbagai risiko digital termasuk cyber crime dan lainnya. Ada juga syarat seperti pada bank umum lain yakni perlindungan data nasabah dan memenuhi aspek tata kelola yang baik.
Syarat berikutnya pendirian bank baru yang fully digital, yakni memiliki minimal satu kantor pusat dan seluruh pelayanannya dilakukan secara digital.
"Minimal harus punya satu kantor cabang di Indonesia, memiliki modal bisnis yang disampaikan ke OJK secara jelas, apakah ke wholesale, ritel, (yang penting) jelas kapasitas IT-nya," ucapnya.
Anung menyebut beberapa syarat tersebut belum menjadi sebuah ketentuan dan masih membutuhkan masukan dari industri, masyarakat, maupun asosiasi.
“Sebagian besar dari mereka juga telah memberikan banyak masukan terkait ketentuan bank digital,” ucapnya.