Kamis 18 Feb 2021 18:39 WIB

Indef: Perbaiki Dulu Pandemi dan Daya Beli Masyarakat

Kebijakan pelonggaran down payment diprediksi tak akan langsung direspons bank.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di komplek perumahan Ghara Jingga, Balecatur, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/2). Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebut kebijakan pelonggaran uang muka kredit atau down payment (DP) tidak signifikan meningkatkan pertumbuhan kredit.
Foto:

Kuota awalnya pada 2020 lalu sudah habis sebelum tahun berakhir. Dananya dapat berasal dari realokasi belanja dalam APBN yang tidak mendesak, seperti belanja infrastruktur, perjalanan dinas, dan belanja barang.

"Ini dinilai jauh lebih membantu dan menstimulus permintaan properti," katanya.  

Bhima juga mengatakan lebih baik Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) diterapkan pada properti daripada kendaraan. Di masa pandemi, perbankan yang menerapkan asas kehati-hatian tinggi masih menahan penyaluran kredit.

Meski likuiditas gemuk, bank lebih memilih menyimpan dana di Surat Berharga Negara (SBN) dibandingkan memberi kredit karena faktor risiko. Total kepemilikan bank di SUN senilai Rp 622,2 triliun atau 22,6 persen dari total SUN rupiah yang dapat diperdagangkan.

 

Per 16 Desember 2020, dana perbankan yang dibenamkan di obligasi negara mencapai Rp 1.497,05 triliun atau meroket hampir 2,5 kali lipat. Porsi dana perbankan di SUN pun naik menjadi 38,77 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement