Luky menambahkan, proyek ini juga sudah memenuhi syarat untuk masuk dalam kategori proyek Sustainable Development Goals (SDGs). Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunadi merasa bangga dapat berkontribusi dalam mendukung program pemerintah terkait pembangunan infrastruktur.
Kali ini dalam Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 29,87 km berikut jembatan dan fasilitas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Akad yang digunakan adalah Ijarah Muntahiyah bi Tamlik, yaitu transaksi sewa manfaat atas suatu objek dengan pengalihan kepemilikan di akhir periode sewa.
"Alhamdulillah Bank Syariah Indonesia menjadi bagian dalam sejarah dalam pemberian fasilitas KPBU pertama yang menggunakan transaksi Syariah," kata Hery.
Dalam proyek ini Bank Syariah Indonesia ditunjuk sebagai Mandated Lead Arranger (MLA) dalam pembiayaan sindikasi PT Jalintim Adhi Abipraya. Total plafon pembiayaan sindikasi yang akan disalurkan dalam proyek ini sebesar Rp 644 miliar dengan jangka waktu pembiayaan selama 10 tahun.
Selain sebagai Mandated Lead Arranger (MLA), Bank BSI juga berperan sebagai Agen Fasilitas, Agen Escrow, dan Agen Jaminan pembiayaan sindikasi PT Jalintim Adhi Abipraya. Wakil Direktur Utama 1 Bank Syariah Indonesia, Ngatari menambahkan kerja sama pembiayaan sindikasi hari ini merupakan sebuah langkah awal bagi Bank Syariah Indonesia dalam menjadikan Ekonomi Syariah Indonesia semakin kuat.
Sebagai informasi, bentuk kerja sama proyek KPBU Jalintim Sumatera Selatan ini adalah DBOFMT (Design-Build-Finance-Operate-maintain-transfer) dengan pengembalian investasi melalui skema Availability Payment (AP). Proyek dengan estimasi biaya investasi kegiatan sebesar Rp 916,4 miliar.
Biaya investasi ini terdiri dari biaya konstruksi dan bunga selama konstruksi. Proyek memiliki masa konsesi selama 15 tahun yang terdiri dari tiga tahun masa konstruksi dan 12 tahun masa layanan.