EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyambut baik kebijakan menyatakan atau mendeklarasikan kehalalan produk bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang ingin mendapatkan sertifikasi halal. Aturan itu dinilai memudahkan pelaku usaha.
"Memproklamirkan produknya halal ini nanti dia (UMK) lebih mudah mendaftarkan sertifikasi gratis, apalagi gratis. Lebih mudag karena tidak perlu menunggu auditor," ujar Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun kepada Republika.co.id, Senin (22/2).
Ia menjelaskan, sertifikasi halal dibutuhkan UMKM demi menambah nilai jual produknya. "Kalau sudah dideklarasikan, berarti sudah sesuai syarat-syarat halal yang dibutuhkan. Jadi silahkan," tutur dia.
Selanjutnya, kata Ikhsan, Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu menyusun petunjuk teknis atau juknis terkait kebijakan deklarasi halal. "Juknis diperlukan, semua UMKM harus tahu syaratnya bagaimana mendeklarasikan, karena ini untuk mereka sendiri," ujarnya.
Ikhsan menambahkan, sosialisasi aturan tersebut harus diberikan kepada UMKM. "Terutama sosialisasikan juknisnya harus, supaya teman-teman deklarasi," katanya.
Kini, sambungnya, pelaku UMKM tengah menunggu aturan teknis dari BPJPH. "Sebab harud comply juknis. Aturan ini bagus, kita harus apresiasi," tutur dia.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) telah diterbitkan. Regulasi baru turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu diyakini dapat mempercepat pembangunan ekosistem halal di Tanah Air.
Salah satu isi PP tersebut yakni soal deklarasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dengan begitu, pelaku UMK nantinya harus menyampaikan pernyataan terkait kehalalan produknya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).