EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025, Kamis (25/2). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Heru Kristiyana menyampaikan peta jalan ini dibuat agar perbankan syariah lebih berperan dalam pertumbuhan ekonomi syariah dan nasional.
"Perbankan syariah harus lebih berperan dalam membangun ekosistem ekonomi syariah nasional," katanya dalam peluncuran secara virtual.
Heru mengatakan arah pengembangan perbankan syariah ini telah disusun selaras dengan beberapa arah kebijakan. Baik kebijakan eksternal yang bersifat nasional seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia 2019-2024, maupun kebijakan internal OJK yaitu Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia dan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I).
Sebagai bagian dari RP2I, roadmap ini merupakan langkah strategis OJK dalam menyelaraskan arah pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Khususnya pada sektor industri jasa keuangan syariah di bidang perbankan syariah.
Visi roadmap ini akan dicapai dengan berlandaskan pada tiga pilar arah pengembangan dengan beberapa inisiatif strategis di dalamnya. Tiga pilar tersebut adalah Penguatan Identitas Perbankan Syariah, Sinergi Ekosistem Ekonomi Syariah, Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan.
"Saya yakin seyakin-yakinnya, jika roadmap ini bisa kita jalankan dengan benar, maka market share kita yang sekarang 6,5 persen akan tumbuh pesat," katanya.
OJK akan terus mendorong agar bank syariah berinovasi membuat produk baru yang unik sesuai syariah, mengedepankan transformasi digital, kolaborasi dan sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah. Dengan demikian, perbankan syariah bisa berkembang pesat.