Senin 01 Mar 2021 12:41 WIB

Menteri ESDM: Smart Grid Percepat Elektrifikasi di Wilayah 3

Rasio elektrikasi nasional sudah menyentuh angka 99,20 persen di akhir tahun 2020.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Menteri ESDM Arifin Tasrif.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meyakini pembangunan jaringan listrik pintar (smart grid) mampu mempercepat proses elektrifikasi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, dan Terluar).

"Teknologi Smart Grid tidak terbatas hanya pada Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saja, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk otomasi sistem kelistrikan yang efisien di daerah 3T dengan memanfaatkan energi terbarukan setempat melalui konsep Smart Micro Grid," kata Menteri ESDM Arifin dalam keterangan pers, Senin (1/3).

Baca Juga

Teknologi Smart Grid, sambung Arifin, dinilai dapat meningkatkan partisipasi konsumen listrik dalam sistem ketenagalistrikan dengan pemasangan Smart Meter yang menggunakan konsep komunikasi dua arah. "Konsumen akan berubah menjadi prosumer atau konsumen yang bisa memproduksi listrik mereka sendiri, baik menggunakan Solar Home System atau Mikrohidro," kata Arifin.

Melalui pembangunan teknlogi ini, Arifin berharap mampu meningkatkan rasio elektrikasi nasional yang sudah menyentuh angka 99,20 persen di akhir tahun 2020. Capaian ini jauh meningkat dibanding tahun 2000 yang hanya sebesar 53 persen. 

Di antara kebijakan yang ditempuh Pemerintah di antaranya dengan perluasan jaringan di wilayah yang sudah on-grid untuk peningkatan keandalan dan efisiensi. Sementara khusus daerah 3T, Pemerintah melakukan pendekatan off-grid untuk memperluas akses tenaga listrik di antaranya dengan Solar PV, tabung listrik (Talis), dan lainnya

Menurut Arifin, Topografi Indonesia bukan dianggap sebagai hambatan bagi Pemerintah dalam menyediakan akses listrik ke masyarakat. "Beberapa stategi dalam penyediaan listrik dilakukan secara on grid maupun offgrid," ungkapnya.

Untuk itu, peran Pemerintah Daerah juga dinilai penting dalam pengembangan Smart Grid untuk meningkatkan RE di daerah masing-masing. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement