Selasa 02 Mar 2021 08:30 WIB

Per 1 Maret, Sebanyak 3,82 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Pelaporan SPT bagi orang pribadi paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Petugas keamanan berjalan didekat himbauan
Foto: Prayogi/Republika
Petugas keamanan berjalan didekat himbauan

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3,82 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) per Senin (1/3). Pelaporan SPT bertambah sekitar satu juta wajib pajak dari realisasi 24 Februari sebanyak 2,8 juta.

Berdasarkan laman DJP Kementerian Keuangan, jika dibandingkan tahun lalu, realisasi sementara pelaporan SPT Tahunan pada tahun ini sudah mencapai 90,34 persen dari 4,22 juta wajib pajak yang melaporkan SPT-nya pada 2020. Dari jumlah itu, 3,67 juta atau 96,07 persen diantaranya berasal dari pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan sebanyak 149.950 diantaranya merupakan pelaporan SPT dari wajib pajak badan.

Baca Juga

Pada wajib pajak orang pribadi, mayoritas pelaporan SPT dilakukan melalui layanan e-filling sebanyak 3,53 juta wajib pajak atau 96,25 persen dari total dan sebanyak 137 ribu lainnya melaporkan SPT secara manual.

Hal yang sama pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak badan. Tercatat sebanyak 126,77 ribu atau 84,54 persen melaporkan melalui e-filling dan sebanyak 23 ribu lainnya melaporkan secara secara manual.

Adapun masa lapor SPT Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2021 bagi wajib pajak orang pribadi. Sedangkan bagi wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2021.

Jika terlambat melaporkan SPT, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda senilai Rp 100 ribu. Sedangkan wajib pajak badan dikenakan Rp 1 juta.

Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah lima persen dan dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar dua persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement