EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Adapun besaran insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) ini berlaku masa pajak Maret 2021 sampai Agustus 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan syarat harga jual rumah tapak maupun susun maksimal Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar per unit.
“Tapi harga jualnya maksimal Rp 5 miliar ke bawah dan harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif,” ujarnya seperti dikutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021, Selasa (2/3).
Adapun ketentuan lengkapnya tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021. Berikut syarat insentif gratis dan diskon PPN rumah.
1. Harga jual rumah maksimal Rp 5 miliar untuk diskon PPN rumah 50 persen dan maksimal Rp 2 miliar untuk gratis PPN rumah
2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif
3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
4. Diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau rusun untuk satu orang
5. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun
“Insentif ini tidak akan berlaku bagi rumah yang belum jadi atau yang akan baru jadi tahun depan. Desain kebijakan ini atas masukan kepada Menteri PUPR," ucapnya.