Selasa 02 Mar 2021 10:32 WIB

PPnBM Berlaku, BCA Tawarkan Bunga Kredit Mulai 2,77 Persen

BCA memberikan bunga KKB terendah sepanjang masa, 2,7 dengan tenor 1 tahun.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Nasabah melakukan transaksi di Gerai BCA Gandaria City Mall, Jakarta, Kamis (15/10). PT Bank Central Asia Tbk akan melakukan penyesuaian harga penjualan kendaraan termasuk harga pada pameran kredit kendaraan bermotor (KKB) virtual.
Foto: Prayogi/Republika
Nasabah melakukan transaksi di Gerai BCA Gandaria City Mall, Jakarta, Kamis (15/10). PT Bank Central Asia Tbk akan melakukan penyesuaian harga penjualan kendaraan termasuk harga pada pameran kredit kendaraan bermotor (KKB) virtual.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) resmi berlaku. Selain insentif pajak, pembelian kendaraan baru juga bisa tanpa uang muka atau down payment sebesar nol persen.

Diberlakukannya kebijakan tersebut, PT Bank Central Asia Tbk akan melakukan penyesuaian harga penjualan kendaraan termasuk harga pada pameran kredit kendaraan bermotor (KKB) virtual.

BCA memberikan bunga KKB terendah sepanjang masa. Bunga KKB yang ditawarkan sebesar 2,77 persen tenor satu tahun, sebesar 3,33 persen tenor dua tahun, sebesar 2,99 persen tenor tiga tahun dan sebesar 3,77 persen tenor empat tahun.

Direktur KKB sekalian Ketua Panitia BCA Expoversary 2021 Petrus Karim mengatakan perusahaan menggandeng 18 brand mobil ternama untuk menghadirkan pilihan bagi nasabah.

“Kami memahami keterbatasan ruang gerak saat ini yang membuat nasabah membutuhkan solusi transaksi kendaraan bermotor yang aman dan nyaman. Kehadiran KKB Virtual Mall menjadi solusi bagi nasabah karena memiliki sejumlah fitur real time dan modern yang mudah digunakan. Nasabah yang membutuhkan informasi KKB kini dapat mengakses website ini dari mana saja melalui smartphone maupun laptop,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/3).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan diskon pajak barang mewah untuk mobil atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 yang diteken pada 26 Februari 2021 lalu.

Selain itu beleid ini juga berlaku bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement