Rabu 03 Mar 2021 00:27 WIB

UOB Fasilitasi Tabungan dan Asuransi Khusus Perempuan

UOB Lady's Account adalah tabungan dan perlindungan asuransi penyakit kritis

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Teller melayani nasabah saat festival Li Chun, satu hari sebelum perayaan imlek di Bank UOB Indonesia. PT Bank UOB Indonesia (UOB Indonesia) meluncurkan tabungan dengan perlindungan asuransi penyakit kritis yakni terhadap enam jenis kanker yang kerap diderita kaum perempuan. Produk bernama UOB Lady’s Account diharapkan dapat membantu meringankan biaya pengobatan dari penyakit tersebut.
Foto:

Sementara Chief Partnership Distribution Officer, Prudential Indonesia Ivy Widjaja menambahkan perempuan memang lebih rentan terhadap risiko kesehatan, salah satunya penyakit kanker yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan fisik dan mental. 

Melalui kolaborasi ini, setidaknya perempuan dapat menikmati jaminan akses perlindungan kesehatan melalui Lady’s Account Critical Cover, produk asuransi penyakit kritis yang mencakup enam penyakit kanker tersebut.

"Sejalan dengan aspirasi Prudential Indonesia untuk menjadikan masyarakat Indonesia lebih sehat dan sejahtera, produk ini memungkinkan kaum perempuan menjadikan kebahagiaan dan kesejahteraan sebagai prioritas utama mereka sekaligus mendukung mereka dalam mencapai tujuan kesejahteraan finansial," ucapnya.

UOB Lady’s Account tersedia bagi nasabah di Malaysia dan Singapura. Adapun jenis tabungan ini juga melengkapi UOB Lady's Card, produk kartu kredit yang didedikasikan bagi kaum perempuan di kawasan ASEAN. 

Adapun pemegang rekening UOB Lady’s Account berhak atas pertanggungan mulai dari penyetoran rupiah pertama rekening dan tidak perlu melalui proses underwriting. Polis asuransi kesehatan yang terkait dengan UOB Lady's Account ini akan tetap aktif selama nasabah mempertahankan saldo rata-rata bulanan dari tiga bulan sebelumnya dan mengikuti ketentuan dalam polis asuransi.

 

Misalnya, jika pemegang rekening menabung rata-rata antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta selama tiga bulan terakhir, maka dia akan menerima uang pertanggungan sebesar Rp 50 juta. Jika pemilik rekening menabung lebih dari Rp 1 miliar, maka nilai pertanggungan meningkat menjadi Rp 2 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement