Kamis 04 Mar 2021 16:39 WIB

Kemendag Siapkan Regulasi Cegah Predatory Pricing

Praktik predatory pricing menimbulkan kerugian bagi konsumen maupun penjual.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/2). Kementerian Perdagangan menyatakan, tengah menyiapkan regulasi untuk menertibkan aktivitas perdagangan digital.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/2). Kementerian Perdagangan menyatakan, tengah menyiapkan regulasi untuk menertibkan aktivitas perdagangan digital.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menyatakan, tengah menyiapkan regulasi untuk menertibkan aktivitas perdagangan digital. Pasalnya diduga telah terjadi predatory pricing antarpelaku usaha.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan adanya indikasi berkembangnya praktik curang dalam perdagangan digital di Indonesia. Praktik itu akan menimbulkan kerugian bagi konsumen maupun penjual. Pasalnya, dapat menganggu iklim kompetisi yang sehat dan adil.

Baca Juga

Predatory pricing itu salah satunya dilakukan lewat aksi dumping dan subsidi dari penjual. Itu menyebabkan harga suatu produk dapat jauh lebih murah sehingga tidak pada level persaingan usaha yang seimbang.

“Kunci tertibnya niaga berjalan baik adalah tidak ada praktik-praktik kecurangan, termasuk yang disebut predatory pricing. Itu tidak pada equal of playing field atau perdagangan tidak mendapatkan kesamaan dan kesetaraan dalam persaingan,” kata Lutfi dalam konferensi pers Rapat Kerja Kemendag, Kamis (4/3).

Lutfi menilai, indikasi praktik predatory pricing sedang dalam penyelidikan oleh Kementerian Perdagangan. Ia berjanji akan menciptakan iklim yang sehat baik offline maupun online dan Kemendag akan menjadi wasit dalam kegiatan perdagangan.  

"Salah satu ketertiban perdagangan itu tidak ada pedagang dan penjual yg curang dan tidak ada aktivitas yang menghancurkan kompetisi dengan predatory pricing. Ini harga yg disiapkan utk hancurkan kompetisi dan setelah rusak dia naikkan sesuai apa yang mesti didapatkan. Kita sudah pelajari," ujarnya.

Ia menjelaskan, aturan mengenai persaingan dan tertib niaga dalam perdagangan sistem elektronik sendiri belum diatur rinci dalam regulasi. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga belum secara spesifik menyasar topik tersebut.

Salah satu pasal yang menyebut soal harga hanyalah Pasal 24 yang menyangkut soal potongan harga dalam rangka promosi produk dalam negeri di platform daring.

“Dengan aturan yang akan kami keluarkan, kami ingin pastikan tidak terjadi kecurangan dan akhirnya bermanfaat bagi industri dan pasar konsumen nasional,” kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement