Meskipun demikian, Kementerian Pertanian telah menyiapkan jalur pemasaran dan penjualan melalui mekanisme Kelompok Usaha Bersama (KUB). KUB adalah kelembagaan korporasi atau usaha yang menjembatani petani dan pembeli.
Lembaga tersebut menjadi wadah pengorganisasian petani dan manajemen pengelolaan food estate berbasis hortikultura. Sehingga ketika panen, petani tidak lagi bingung akan menjual ke mana dan calon pembeli cukup tahu bahwa pasokan yang diperlukan tersedia dan tidak perlu mencari satu per satu.
Selain itu, pembentukan KUB menjamin bahwa modal yang dibutuhkan petani untuk tanam berikutnya tersedia melalui mekanisme yang disepakati. "Iya benar, nanti untuk hasil panen akan diserahkan melalui KUB. KUB itulah yang akan berkomunikasi dengan off taker. Kami tinggal menerima hasil dari penjualan dengan menyisihkan keuntungan dan modal tanam berikutnya," ungkap Amintas.
Amintas berharap, dengan perjuangan tanam beberapa bulan ini pemerintah tidak akan berhenti memberikan pendampingan dan permodalan. "Kami ingat betul ini dari tanah yang belum pernah diolah sama sekali lalu jadi pertanaman seperti ini. Kami sangat bersyukur atas bantuan yang diberikan. Tanpa bantuan pemerintah, bahkan lahan satu hektare pun kami tidak sanggup. Semoga ini masih terus berlangsung, kami terus didampingi," pungkasnya.