Ahad 07 Mar 2021 21:24 WIB

Langkah Kemenperin untuk Percepat Pemulihan Ekonomi

Pada 2020, kontribusi sektor industri pengolahan mencapai 17,89 persen.

Rep: iit septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Kawasan industri halal. Ilustrasi
Foto: MCIE
Kawasan industri halal. Ilustrasi

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Pemerintah memberikan kebijakan dan stimulus guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan berbagai upaya strategis dalam rangka meningkatkan daya saing sektor industri.

"Tujuannya agar bisa membangkitkan kembali pertumbuhan ekonomi nasional di tengah masa pandemi,” kata Eko, Ahad (7/3).

Baca Juga

Ia mengatakan, bukti nyata sektor industri berperan penting terhadap jalannya roda perekonomian, di antaranya konsistensi sumbangsihnya yang terbesar pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Pada 2020, kontribusi sektor industri pengolahan mencapai 17,89 persen. Lalu, kinerja gemilang sektor industri tercemin pada capaian nilai ekspor dan investasi.

“Pada 2020, ekspor sektor industri mencapai 131,13 miliar dolar AS atau berkontribusi sebesar 80,30 persen dari total ekspor nasional. Sedangkan, nilai investasi sektor industri pada 2020 sebesar Rp 272,9 triliun, meningkat dibanding 2019 yang mencapai Rp 216 triliun,” jelas Eko.

Adapun berbagai jurus yang telah dikeluarkan Kemenperin dalam memacu pembangunan industri di Tanah Air, misalnya memfasilitasi pembangunan kawasan industri. Hingga saat ini, terdapat 128 kawasan industri yang sudah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi.

Sementara, ada 38 kawasan industri yang saat ini masih dalam tahap konstruksi. “Pengembangan kawasan industri (KI) prioritas dalam RPJMN 2020-2024, sebanyak 27 KI yang sebagian besar di luar Pulau Jawa, yaitu 14 KI di Sumatera, 6 KI di Kalimantan, 1 KI di Madura, 1 KI di Jawa, 3 KI di Sulawesi dan Maluku, 1 KI di Papua, serta 1 KI di Nusa Tenggara,” ucap dia.

Kemenperin, lanjutnya, turut aktif mendorong percepatan pengembangan kawasan industri halal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement