Senin 08 Mar 2021 06:32 WIB

Keberadaan BWM Dorong Ekonomi Masyarakat Sekitar Pesantren

Tahap awal pembiayaan bagi nasabah BWM sebesar Rp 1 juta

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Seorang pedagang jamu keliling, melakukan transaksi digital melalui QRIS dengan pelanggannya, di Padang, Sumatera Barat, Selasa (3/11/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan keamanan transaksi digital perbankan terjaga pada masa pandemi COVID-19, sejalan dengan  langkah regulator yang melakukan evaluasi keamanan terhadap industri jasa keuangan.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Seorang pedagang jamu keliling, melakukan transaksi digital melalui QRIS dengan pelanggannya, di Padang, Sumatera Barat, Selasa (3/11/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan keamanan transaksi digital perbankan terjaga pada masa pandemi COVID-19, sejalan dengan langkah regulator yang melakukan evaluasi keamanan terhadap industri jasa keuangan.

EKBIS.CO, OJK:  JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Bank Wakaf Mikro (BWM) dapat mendorong ekonomi masyarakat, khususnya sekitar pesantren. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan  OJK berupaya memperkuat manfaat BWM melalui pembinaan agar pelaku usaha mikro bisa naik kelas ke skala yang lebih tinggi.

"BWM didirikan untuk bisa mendorong ekonomi masyarakat sekitar pesantren dengan konsep yang sangat sederhana namun memudahkan untuk peningkatan usaha mikro di sekitar pesantren," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (8/3).

Menurut dia pembinaan BWM juga telah menggunakan teknologi informasi dalam pelaksanaan program serta pelayanan BWM, terutama aktivitas bisnis dan operasional BWM."Dalam hal ini kami sudah siapkan 'marketplace' untuk produk-produk dari BWM melalui website umkmmu.co.id sehingga lebih luas lagi pemasarannya," ucapnya.

Berdasarkan data OJK saat ini telah berdiri sebanyak 60 BWM dengan kumulatif penerima manfaat sebanyak 41.436 nasabah dan total pembiayaan sebesar Rp 60,6 miliar. 

Dari sisi pembinaan, OJK bersama dengan Lembaga Amil Zakat Bangun Sejahtera Mitra Umat serta dengan dukungan dari para donatur telah menginisiasi pengembangan ekosistem digital BWM yang mencakup tiga aspek utama, yaitu digitalisasi pembiayaan BWM, digitalisasi operasional BWM, dan digitalisasi pengembangan usaha nasabah BWM.

BWM merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang berfokus pada pembiayaan usaha masyarakat kecil yang diinisiasi OJK bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas). Setiap BWM akan menerima sekitar Rp 3 miliar sampai 4 miliar yang bersumber dari donatur yang bisa berasal dari semua kalangan atau perusahaan.

Pada tahap awal pembiayaan bagi nasabah BWM sebesar Rp 1 juta dengan biaya administrasi tiga persen per tahun. Menurut dia keistimewaan dari BWM terletak proses pendampingannya karena nasabah yang dikelompokkan akan rutin memperoleh pelatihan dan pendampingan dengan pola pembiayaan yang dibuat tanggung renteng. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement