EKBIS.CO, JAKARTA -- Kredit perumahan rakyat (KPR) dengan uang muka nol persen dan menanggung pajak pertambahan nilai (PPn) menjadi stimulus yang digelontorkan pemerintah. Adapun insentif ini bertujuan untuk membantu sektor properti akibat pandemi Covid-19.
Menyikapi kebijakan pemerintah tersebut, bank himpunan milik negara (Himbara) menawarkan suku bunga KPR kompetitif. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memiliki suku bunga KPR terbagi menjadi dua yakni suku bunga tetap dan suku bunga mengambang. Tercatat saat ini suku bunga KPR berada kisaran antara delapan persen sampai 11 persen.
Plt Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan ada dua bunga KPR Bank BTN yang bersifat tetap atau fix selama dua tahun sebesar 8,88 persen. “Suku bunga KPR berlaku untuk plafon sebesar Rp 250 juta sampai dengan Rp 1,5 miliar untuk debitur berpendapatan tetap,” ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (8/3).
Berikutnya, suku bunga KPR BTN sebesar 8,88 persen ini juga berlaku untuk nasabah prioritas, pengguna payroll BTN, ASN, BUMN, TNI, dan Polri. Selain bunga KPR 8,88 persen, BTN juga menawarkan bunga fix lainnya selama dua tahun sebesar 9,49 persen. Bunga KPR Bank BTN ini berlaku untuk maksimal kredit di bawah Rp 250 juta.
Setelah melewati masa dua tahun, maka debitur akan dikenakan suku bunga KPR BTN mengambang atau floating mengikuti suku bunga dari Bank Indonesia. BTN memberikan jangka waktu masa kredit hingga 25 tahun untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga KPR, termasuk di dalamnya asuransi jiwa dan asuransi kebakaran rumah.
Sementara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menilai stimulus tersebut bisa berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional. Perseroan menawarkan suku bunga KPR sebesar 4,75 persen.