EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru berupa POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bidang Pasar Modal. POJK ini sekaligus pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan POJK baru ini terdapat penyesuaian nominal sanksi denda bagi pihak-pihak yang terlambat melakukan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat. Penyempurnaan sanksi denda dilakukan oleh berbagai pihak. Baik SRO, emiten, emiten kecil atau menengah, perusahaan publik, profesi penunjang PM, dan lembaga penunjang PM serta yang lainnya.
"Setiap pihak yang terlambat menyampaikan laporan atau pengumuman setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan ini akan dianggap tidak menyampaikan laporan pengumuman," ujarnya seperti dikutip POJK 3/2021 seperti dikutip Rabu (10/3).
Djustini menjelaskan bagi SRO, sanksi denda pada POJK ini ditetapkan sebesar Rp 1 juta per hari, dari sebelumnya hanya Rp 500.000 per hari atau maksimal Rp 500 juta. Emiten dari sebelumnya hanya Rp 1 juta per hari atau maksimal Rp 500 juta, menjadi Rp 2 juta per hari.
Kemudian bagi emiten kecil atau menengah juga dilakukan penyesuaian denda yakni menjadi Rp 1 juta per hari. Lalu perusahaan publik dari sebelumnya Rp 100 ribu per hari dengan maksimal Rp 100 juta, menjadi Rp 500 ribu.
Selanjutnya profesi penunjang PM tidak berubah. Nominal sanksi dendanya masih sesuai dengan PP 45/1995, yakni Rp100 ribu per hari atau maksimal Rp 100 juta. Terakhir untuk lembaga penunjang PM ditetapkan Rp 200 ribu per hari, dari sebelumnya hanya Rp1 00 ribu per hari atau maksimal Rp100 juta.
Dia melanjutkan, di dalam POJK Nomor 3 Tahun 2021 OJK juga melakukan penyesuaian nominal sanksi denda baru untuk pihak-pihak yang dianggap tidak menyampaikan laporan atau pengumuman. Bagi pihak emiten dan SRO, jika tidak menyampaikan laporan maka besaran sanksi ditetapkan sebesar Rp 1 miliar (laporan tahunan dan tengah tahunan). Serta Rp250 juta (laporan triwulan, bulanan, harian, dan insidental).
Bagi emiten kecil atau menengah, PP dan PE besaran sanksi ditetapkan yakni sama sebesar Rp 100 juta (laporan tahunan dan tengah tahunan) dan Rp 25 juta (laporan triwulan, bulanan, harian, dan insidental).