EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengharapkan pelaku usaha ekonomi digital yang menjalankan usahanya di kanal-kanal media sosial sadar terhadap kewajiban perpajakan. LaNyalla dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (10/3) mengatakan pelaku usaha yang mendapatkan penghasilan dari media sosial bisa dikenakan pajak karena melakukan kegiatan komersial. "Sudah semestinya kewajiban pajak melekat pada setiap warga negara," katanya.
Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur mengakui saat ini belum ada standardisasi penghasilan dari usaha pemasaran yang dilakukan pelaku ekonomi digital seperti selebgram, youtuber, influencer dan lainnya. Kondisi tersebut berbeda dengan produk yang dipasarkan melalui kanal televisi atau media cetak yang sudah jelas nominal penghasilan maupun tarif pungutan pajaknya.
Situasi ini bisa membuat otoritas pajak kesulitan untuk menetapkan besaran tarif pajak. Sehingga perlu adanya koordinasi dengan penyedia platform overthetop (OTT) dan Kemenkominfo untuk melacak pendapatan asli pelaku usaha tersebut. "Sebaiknya memang wajib pajak itu jujur membayar pajak tanpa harus ditagih. Langkah Ditjen Pajak (untuk koordinasi) sudah tepat karena harus tahu berapa penghasilan mereka yang berbisnis menggunakan platform digital," katanya.
Di sisi lain, LaNyalla juga meminta kepada pihak terkait untuk memperhatikan persoalan perpajakan ini dengan serius. Karena industri 4.0 sedang memanfaatkan digitalisasi sebagai ruang transaksi.
"Segala hal yang berkaitan dengan regulasi, termasuk perpajakan memang sepatutnya telah disiapkan dengan baik. Sebab, perputaran uang pada platform digital tidak main-main, jumlahnya mencapai triliunan rupiah. Jangan sampai negara dirugikan," ujarnya.