Kamis 11 Mar 2021 12:08 WIB

Migrasi Penyiaran Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital

Pasar digital dalam negeri dari berbagai platform aplikasi daring mampu meraup untung

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pemanfaatan teknologi digital di bidang ekonomi meningkat pesat saat pandemi Covid-19.
Foto:

Efisiensi pita frekuensi

Saat ini kebutuhan industri penyiaran televisi dalam negeri membutuhkan pita frekuensi sebanyak 700 megahertz. Adanya peralihan ke digital maka kebutuhan dari industri penyiaran hanya membutuhkan sekitar 588 megahertz.

“Sebanyak 112 megahertz sisa dari frekuensi di atas, dapat dimanfaatkan sebagai wadah jaringan berkualitas 5G. Kebutuhan layanan internet broadband 5G dibutuhkan minimal pita frekuensi yang lebarnya 100 megahertz. Maka, sisa frekuensi dari implementasi ASO tersebut bisa dipergunakan," ucapnya.

Kemudian dari sisi kualitas gambar yang akan didapatkan oleh masyarakat, akan semakin berkualitas. Artinya, kualitasnya gambar akan lebih jernih dibandingkan menggunakan televisi analog.

“Hal ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang berada di berbagai pelosok nusantara. Maka begitu, akan terjadi pemerataan siaran televisi berkualitas di seluruh daerah di dalam negeri,” ucapnya.

“Jadi, masyarakat di pelosok dapat mengakses siaran televisi yang diakses oleh masyarakat yang berada di kota. Masyarakat juga bisa menyaksikan siaran televisi dengan baik, bersih jernih, canggih, kemudian fiturnya juga sangat interaktif," katanya.

Ramli menyebut banyaknya keuntungan yang didapatkan masyarakat melalui kebijakan ASO. Ramli pun mengimbau, kepada setiap elemen masyarakat mulai saat ini untuk mengecek apakah televisi sudah kompatibel dengan kebijakan tersebut atau belum.

Apabila belum, bagi masyarakat yang memiliki anggaran yang lebih bisa segera menukarnya dengan televisi digital dan bagi masyarakat yang tidak mempunyai anggaran, maka bisa menggunakan teknologi Set Top Box (STB) dengan harga pasaran rata-rata mencapai Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu.

"Saya mengajak masyarakat dapat segera beralih ke digital Karena banyak keuntungan yang didapatkan," katanya.

Pemerintah telah menetapkan pada 2 November 2022 semua siaran TV analog akan berganti ke digital. Adapun target itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta kerja.

“Dampak positif dari migrasi analog ke digital itu akan menambah digital dividend seperti frekuensi 700 yang saat ini semuanya dihabiskan oleh siaran TV analog,” ucapnya .

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement