Meski demikian, mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menyebut transaksi perdagangan digital dapat membawa dampak positif bagi Indonesia. Apalagi penetrasi internet di Indonesia mencapai lebih dari 73,7 persen.
Salah satu dampak positifnya adalah potensi besar penerimaan negara dari transaksi digital. Hal ini karena pemerintah terus menyesuaikan diri dengan tren baru tersebut salah satunya menerapkan bea masuk atas impor melalui perdagangan digital.
"Alasan terakhir dari pengenaan bea masuk barang digital yang disimpan melalui transmisi elektronik sebenarnya untuk menghindari potensi kerugian bagi pendapatan pemerintah. Seperti banyak dari sekarang yang berubah menjadi ekonomi digital dan transaksi digital, basis pajak konvensional dari ekonomi akan dapat melakukannya," ungkapnya.
Dari sisi lain pemerintah juga dituntut untuk menetapkan aturan yang sama bagi pelaku pedagang digital dan konvensional serta menciptakan regulasi yang efisien dan sederhana agar tidak membebani pelaku usaha.
"Kami harus menyiapkan regulasi agar transaksi menjadi lebih efisien, tetapi pada saat yang sama masih dapat terus membangun lapangan bermain yang adil dan kebijakan yang adil," ucapnya.
Ke depan mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu berharap teknologi membawa kebaikan bagi masyarakat. Apalagi Indonesia saat ini menempati peringkat keempat di ASEAN soal penetrasi bagi pengguna internet aktif.