Selanjutnya, atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha kartu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah lainnya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Peraturan kedua, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah.
"Intinya untuk pembiayaan dengan prinsip syariah dipersamakan dengan peraturan perbankan komersial," katanya.
Bagi hasil dipersamakan dengan aturan bunga bank menurut PMK No 26/PMK.010/2016. PPh final mencapai 0-20 persen tergantung jangka waktu. Murabahah, Salam, atau Istishna’ berupa margin keuntungan atau laba, dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga.
Pembiayaan kartu kredit dan lainnya. seperti yang diatur dalam UU PPh yaitu digabungkan dengan laba dan penghasilan lain dengan PPh tarif badan. Beberapa hal tersebut dinilai perlu dikaji ulang mengingat cara kerja mekanisme-mekanisme tersebut berbeda dengan produk konvensional.