Rabu 17 Mar 2021 12:43 WIB

Lembaga Penjamin Polis Dibutuhkan Industri Asuransi Syariah

Dalam sistem asuransi syariah dibedakan antara dana perusahaan dan dana peserta.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi syariah (ilustrasi).
Foto:

"Karena memang tidak semua risiko dapat dijamin oleh lembaga ini nantinya," ungkap Erwin.

Erwin menjelaskan bahwa nantinya akan ada kantong tersendiri untuk asuransi jiwa syariah dan asuransi umum syariah. Karena dari karakter bisnis dan karakter risiko dari dua jenis asuransi syariah tersebut memang terdapat perbedaan.

Seperti untuk asuransi jwa syariah, AASI mengusulkan untuk hanya menjamin risiko murni perlindungan atau proteksinya saja, tidak termasuk investasinya. Lebih lanjut, Erwin menyampaikan bahwa untuk asuransi syariah, dalam mekanismenya, sebenarnya sudah ada jaminan pemengang polis tersendiri, yaitu oleh perusahaan asuransi syariah itu sendiri.

Yakni jika dana tabarru dari peserta kurang untuk penerima manfaat atau klaim, maka perusahaan hadir dan berkomitmen untuk memberikan talangan. Mekanisme seperti ini untuk menghindari kasus gagal bayar di industri asuransi syariah.

Jika  nantinya sudah ada lembaga penjamin polis ini, berarti pemegang polis asuransi syariah memiliki double cover bahkan lebih, untuk jaminan polisnya, selain juga ada cover dari reasuransi syariah. Dan ini menjadi nilai tambah bagi asuransi syariah.

"Di samping untuk menjalankan Undang-undang wajib dilakukan, tentunya keberadaan lembaga penjamin polis ini akan menambah brand yang baik untuk industri asuransi syariah," katanya.

Yang mana, keberadaan lembaga ini akan membuat peserta asuransi syariah menjadi merasa lebih nyaman dengan polisnya. Walaupun sejauh ini belum ada kasus-kasus di industri asuransi syariah, seperti gagal bayar dan sebagainya.

Namun dengan adanya jaminan ini tentu akan membuat masyarakat akan lebih nyaman dengan asuransi syariah. Ditambah lagi untuk jaminan penerimaan manfaat tersebut juga ada mekanisme reasuransi syariah.

"Bagi kami di industri asuransi syariah, keberadaan lembaga penjaminan ini merupakan bentuk ikhtiar kita dalam memitigasi risiko," katanya.

Sama halnya seseorang memiliki polis asuransi syariah, tidak ada yang berharap untuk menerima manfaat atau klaim. Bahkan kalau bisa kita yang memberikan manfaat antar sesama peserta. Artinya sebagaimana prinsip syariah, jika memang iuran jaminan ini tidak terpakai maka dapat dikembalikan lagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement