Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menuturkan masing-masing Lembaga Jasa Keuangan (LJK) memiliki pengaturan tersendiri dan karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu panduan kerja sama BPR dengan fintech lending sebagai pedoman pelaksanaan bagi masing-masing LJK maupun pengawas yang dapat menjembatani perbedaan karakteristik dari kedua LJK tersebut.
"Bagi BPR, kolaborasi dan kerja sama dengan fintech lending dapat menjadi alternatif solusi untuk meningkat kan kualitas pelayanan dan memperkuat analisis penyaluran kredit dengan target nasabah yang lebih luas. Sementara itu, bagi fintech lending, kolaborasi dan kerjasama tersebut dapat memperluas alternatif penyediaan dana dan memperkuat monitoring dalam penyaluran pinjaman sampai ke daerah-daerah," ungkap dia.
Adapun dalam buku panduan tersebut turut memaparkan kerjasama antara BPR dengan fintech lending secara umum terbagi dua skema, yakni channeling dan referral. Untuk skema channeling, BPR menyalurkan kredit melalui penyelenggara fintech lending, namun dengan risiko kredit ada pada BPR. Fintech lending memiliki kewenangan terbatas, sesuai ketentuan dan perjanjian kerja sama.
Sedangkan untuk skema referral, BPR secara langsung menyalurkan kredit kepada calon debitur. Dalam hal ini, calon debitur direferensikan oleh fintech lending sesuai kesepakatan bersama. BPR melakukan seluruh proses analisis kredit sebelum kredit disalurkan.