Kamis 18 Mar 2021 16:42 WIB

BPH Migas Gandeng BKPM Dorong Investasi Migas

BPH Migas siap bersinergi dengan BKPM dalam mencari investor dalam luar negeri

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa (kiri) berpose bersama kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kanan). Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) siap bekerja sama mendorong investasi sektor migas yang dinilai potensial.
Foto: dok. Istimewa
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa (kiri) berpose bersama kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kanan). Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) siap bekerja sama mendorong investasi sektor migas yang dinilai potensial.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) siap bekerja sama mendorong investasi sektor migas yang dinilai potensial.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa, menyatakan siap bersinergi dengan BKPM dalam mencari investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Ifan sapaan akrabnya, mengungkapkan hingga saat ini, Indonesia belum memiliki cadangan BBM Nasional, yang ada hanya cadangan operasional Badan Usaha seperti Pertamina atau Badan Usaha lain dengan total 7,8 juta KL/tahun.

Baca Juga

“Sedangkan data kami BPH Migas total volume transaksi BBM per tahun mencapai 75 juta kiloliter dari sekitar 150 Badan Usaha yang memiliki Izin Niaga Umum (BUINU),” ujar Ifan, Kamis (18/3).

Selain itu, Ifan memastikan BPH Migas bakal melelang pipa transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana RPJMN 2020-2024 dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Diketahui saat ini, ada sekitar 192 wilayah jaringan distribusi (WJD) yang akan dilelang, termasuk KI Batang, Kendal, Sorong dan wilayah lainnya. “Tujuannya agar terjadi peningkatan pemanfaatan gas untuk dalam negeri dan mendukung iklim investasi yang kompetitif di kawasan industri. Karena harga gas sudah diatur dalam PERPRES 40 tahun 2006 di mana harga industri dipatok maksimun 6 dolar per MMBTU,” sambung Ifan.

Kendati demikian, proses lelang ini urung terlaksana pasalnya BPH Migas masih harus menunggu Kepmen ESDM untuk merevisi  RIJTDGBN 2021-2035 yang telah diusulkan sebelumnya.

Di sisi lain, Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan meminta agar SK penerbitan izin sektor hilir migas dari BKPM untuk ditembuskan juga ke BPH Migas sebagai alat pengawasan BPH Migas terhadap sekitar 200 Badan Usaha dengan izin niaga BBM serta pengangkutan dan niaga gas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement