EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah megimbau seluruh wajib pajak (WP) agar segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2020 yang akan berakhir pada bulan ini. Tak hanya itu, wajib pajak diminta juga ikut mengampanyekan kepada orang terdekat.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat ini realisasi pelaporan SPT masih jauh dari target. Tercatat per 19 Maret 2021, total wajib pajak yang telah melaporkan SPT sebanyak 7,48 juta orang.
Pada tahun ini, otoritas pajak menargetkan rasio kepatuhan 80 persen atau 15,2 juta wajib pajak. Artinya, baru sekitar 49 persen wajib pajak yang melaporkan SPT dari target kepatuhan tersebut.
"Saya mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera menuntaskan pengisian dan administrasi SPT Tahunan Pajak 2020 baik wajib pajak orang pribadi dan badan,” ujarnya saat konferensi pers virtual, seperti dikutip Selasa (23/2).
Suahasil menyebut saat ini merupakan saatnya bagi wajib pajak untuk membantu negara di tengah pandemi. Caranya hanya dengan melaporkan SPT dan membayar pajak yang terutang jika memang perlu dilengkapi.
“Situasi saat ini perlu gotong-royong dan kebersamaan untuk menanggulangi Covid-19. Dana yang dibutuhkan negara sangat besar, sebesar Rp 2.750 triliun berdasarkan belanja pemerintah,” ungkapnya.
Menurutnya pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak tanpa terkecuali. Bahkan Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara pun telah melaporkan penghasilan yang diterimanya dalam SPT pada awal Maret lalu.
"Saya ingin mengingatkan kembali, sesuai dengan pesan yang tadi disampaikan oleh pak presiden, ayo kita selesaikan pembayaran pajak kita dan kewajiban sebagai warga negara," ucapnya.
Menurut Suahasil, para wajib pajak juga bisa ikut mengajak para kerabat, teman, kerabat untuk melaporkan SPT. Dengan melaporkan SPT, maka berarti ikut membantu negara dalam situasi pandemi seperti sekarang ini.
"Saya mohon WP bukan hanya selesaikan pajak sendiri tapi juga ikut mengajak dan menyampaikan kepada kerabat, teman, handai tolan, grup-grup Whatsapp yang jadi anggota,” ucapnya.
“Saatnya kita membantu negara pada saat pandemi. Menyelesaikan kewajiban, memasukkan SPT pajak dan membayar pajak yang terutang jika memang masih ada yang perlu dilengkapi,” ucapnya.
Adapun batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan pada 30 April. Tahun ini, otoritas pajak memastikan tak ada pelonggaran batas akhir tersebut.
Bagi wjaib pajak yang telat melaporkan SPT, akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan. Pelaporan SPT bisa dilakukan secara online atau melalui sistem e-filling dan e-form.