Selasa 23 Mar 2021 11:37 WIB

OJK Atur Kewajiban Penerapan Penggunaan IT bagi IKNB

Peraturan OJK ini wajibkan pembentukan pengarah TI bagi perusahaan IKNB

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh industri keuangan non bank (IKNB).
Foto:

Dalam POJK itu tertulis bahwa perusahaan dengan total aset di atas Rp1 triliun dan/atau mayoritas penyelenggaraan usahanya dilakukan dengan menggunakan TI wajib memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana. OJK pun berhak meminta perusahaan-perusahaan untuk memenuhi ketentuan yang ada.

"LJKNB yang memiliki pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana wajib menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia," tertulis dalam beleid tersebut.

Sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana dari sebuah perusahaan yang memenuhi ketentuan wajib berada di lokasi yang berbeda. Dalam menempatkannya, perusahaan terkait harus memperhatikan faktor geografis.

OJK melarang perusahaan IKNB untuk menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari otoritas. Penempatan di luar negeri pun hanya dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah ketentuan.

"LJKNB wajib melaporkan kejadian kritis, penyalahgunaan, dan/atau kejahatan dalam penyelenggaraan teknologi informasi yang dapat dan/atau telah mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan dan/atau mengganggu kelancaran operasional LJKNB paling lama lima hari kerja setelah kejadian kritis dan/atau penyalahgunaan atau kejahatan diketahui," tertulis dalam aturan tersebut.

Terdapat sejumlah sanksi bagi perusahaan IKNB yang tidak memenuhi ketentuan POJK 4/2021, mulai dari peringatan tertulis hingga denda administratif Rp 500 ribu per hari keterlambatan. OJK pun dapat menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan.

Ketentuan dalam POJK 4/2021 mulai berlaku satu tahun ke depan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman online (fintech peer-to-peer lending) dan perusahaan IKNB dengan aset di atas Rp 1 triliun.

Ketentuan itu berlaku dua tahun mendatang bagi perusahaan dengan aset antara Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun. Adapun ketentuan tersebut berlaku tiga tahun ke depan bagi perusahaan IKNB yang memiliki aset hingga Rp 500 miliar.

 

"Kecuali ketentuan mengenai penempatan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia yang berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Wimboh.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement