EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian BUMN menerbitkan peraturan menteri (Permen) yang mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan penyertaan modal negara (PMN) pada perusahaan BUMN. Pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan aturan ini untuk menjamin PMN yang transparan dan akuntabel. Menurut Erick, setiap rupiah modal negara untuk BUMN mesti bisa dipertanggungjawabkan. Dengan transparansi maka pemerintah optimistis penggunaan PMN bisa efektif, tepat guna, dan produktif.
"Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak. Karena itu merupakan hal yang fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," ujar Erick dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/3).
Demi terciptanya akuntabilitas, transparansi, maupun efektivitas penggunaan PMN, ucap Erick, Kementerian BUMN telah merumuskan sejumlah hal krusial dalam Permen dimaksud, antara lain terkait peruntukan dan pengawasan, termasuk juga memuat konsekuensi sanksi apabila terjadi pelanggaran.