Dalam peraturan tersebut, kata Erick, peruntukan PMN hanya terkait dengan penugasan, restrukturisasi, dan aksi korporasi. Setiap proses akan diawasi langsung Menteri BUMN yang didelegasikan kepada Wakil Menteri.
"Mekanisme PMN ini diharapkan dapat menjamin proses PMN yang terbuka dan dapat diketahui publik," lanjut Erick.
Erick menyampaikan mekanisme ini akan memudahkan seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian atau lembaga, BUMN, maupun pemangku kepentingan lainnya, seperti pemeriksa, untuk dapat mengetahui urgensi PMN dikaitkan dengan strategi bisnis BUMN tersebut. Dengan demikian proses PMN akan menjadi transparan
dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup. Semua mesti terbuka. Karena tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Tata kelola perusahaan yang baik
adalah fondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula," ucap Erick.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran PMN untuk BUMN sebesar Rp 42,3 triliun pada 2021. Anggaran ini dialokasikan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam rangka penanganan Covid-19.