Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan isu likuiditas dan risiko kredit pasar EBA masih relatif kecil atau kurang likuid. "Jadi investor kesulitan saat mau menjual EBA di pasar sekunder,” ucapnya.
KIK EBA telah diatur di dalam ketentuan pasar modal Indonesia UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Bagi investor, efek beragun aset bisa menjadi alternatif utang korporasi karena EBA memungkinkan penerbit efek tersebut untuk menghasilkan uang tunai, yang dapat digunakan untuk lebih banyak pinjaman.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk KIK, disebutkan definisi KIK EBA. KIK EBA adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang efek beragun aset, manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.