Rabu 31 Mar 2021 10:25 WIB

Kemenkeu: Integrasi Data Keuangan Negara Rampung 2021

SAKTI merupakan salah satu aplikasi data keuangan yang dimiliki Kemenkeu.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan mengenai postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ilustrasi
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan mengenai postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Keuangan menargetkan seluruh kementerian/lembaga serta satuan kerja (satker) di Indonesia menggunakan satu aplikasi pendataan keuangan negara pada tahun ini. Tercatat saat ini ada sekitar 22 ribu satker, 87 kementerian/lembaga, serta lebih dari 250 ribu user pengelola keuangan negara.

Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kemenkeu Sudarto mengatakan proses penyatuan aplikasi penyedia data tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini.

Baca Juga

“Harapannya tahun ini seluruh kementerian/lembaga, seluruh satker Sabang sampai merauke menggunakan satu aplikasi single database, sehingga kita tidak bicara lagi terkait datanya dikumpulkan jadi satu dan sebagainya,” ujarnya kepada wartawan seperti dikutip Rabu (31/3).

Menurutnya Kementerian Keuangan telah bekerja sama dengan Kementerian PPN/Bappenas dalam mengintegrasikan aplikasi kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran (KRISNA) dan sistem aplikasi keuangan tingkat instansi (SAKTI). Saat ini dari total 87 kementerian/lembaga, baru 11 diantaranya yang sudah menggunakan SAKTI, salah satu aplikasi data keuangan yang dimiliki Kemenkeu.

“Efisien dalam artian, bapak ibu sekalian tidak perlu lagi minta data ke satker-satker itu. Kenapa? Karena semuanya sudah ada di situ (aplikasi dari Kemenkeu),” ucapnya.

Sudarto menyebut penyelesaian rollout SAKTI akan menjadi momentum penting simplifikasi dan digitalisasi keuangan negara, seluruh pengelolaan keuangan negara berada dalam satu sistem yang terintegrasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement