EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah menargetkan produksi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada 2030 sebanyak 600 ribu unit bagi roda empat atau lebih. Lalu sebanyak 2,45 juta unit untuk roda dua.
Target produksi KBLBB tersebut diharapkan akan mampu mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) sebesar 2,7 juta ton bagi roda empat. Kemudian lebih dan sebesar 1,1 juta ton bagi roda dua.
Agus menyebutkan, sampai saat ini baru ada tiga perusahaan industri dalam negeri yang membangun fasilitas produksi KBLBB roda empat atau lebih dengan kapasitas sebesar 1.480 unit per tahun. Guna mendorong industrilisasi KBLBB, pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal.
Misalnya, untuk konsumen KBLBB berupa pengenaan PPnBM sebesar 0 persen, pengenaan pajak Daerah (PKB dan BBNKB) paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB atau BBNKB. Ditambah uang muka minimum 0 persen dan suku bunga ringan, diskon penyambungan daya listrik, pelat nomor khusus, serta insentif lainnya.
Sedangkan untuk perusahaan industri KBLBB, dapat memanfaatkan berbagai insentif seperti tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, Pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan super tax deduction untuk kegiatan RD&D. Menperin menambahkan, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi signfikan terhadap perekonomian nasional.
Saat ini, tercatat ada 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Indonesia. Mereka telah menanamkan investasinya senilai Rp 71,35 triliun bagi kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun.
Sektor ini mampu menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38 ribu orang dan lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut. ”Kinerja produksi kendaraan roda empat atau lebih pada periode Januari sampai Februari 2021, tercatat sebesar 152 ribu unit, dan penjualan (wholesales) sebesar 102 ribu unit pada periode sama,” tuturnya.
Demi mendorong penjualan kendaraan bermotor produksi dalam negeri, pemerintah telah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021 bagi kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 CC. ”Mulai 1 April besok, relaksasi tersebut akan diperluas sampai dengan kapasitas mesin 2.500 CC,” kata Agus.
Hingga akhir Maret 2021, telah terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc, yaitu sekitar 140 persen dari penjualan Februari 2021. ”Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi pemulihan sektor industri otomotif yang memiliki multiplier effect yang cukup luas bagi sektor industri lainnya, sehingga pada akhirnya akan mampu men-jumpstart perekonomian nasional,” tuturnya.