EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan kembali melelang surat berharga syariah negara (SBSN) pada 6 Maret 2021. Pada lelang sukuk negara kali ini, pemerintah menargetkan mampu mengantongi Rp 10 triliun dari hasil lelang.
"Lelang untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021," tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalam siaran pers, seperti Ahad (4/4).
DJPPR mengungkapkan, ada enam seri Sukuk Negara yang akan dilelang yakni SPN-S 07102021 (new issuance), PBS027 (reopening), PBS017 (reopening), PBS029 (reopening), PBS004 (reopening), dan PBS028 (reopening). Sedangkan imbalannya yakni SPN-S 07102021 (Diskonto), PBS027 (6,5 persen), PBS017 (6,12 persen), PBS029 (6,37 persen), PBS004 (6,1 persen), dan PBS028 (7,75 persen).
Adapun tanggal jatuh tempo seri sukuk tersebut mulai dari 7 Oktober 2021 hingga paling lama 15 Oktober 2046. Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.