EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mencatat selisih harga jual LPG di pasaran dengan harga patokan yang ditetapkan pemerintah dari tahun ke tahun terus naik. Padahal, disatu sisi pemerintah terus mengalokasikan anggaran subsidi untuk LPG ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan gap antara harga patokan dengan harga jual di tahun 2020 mencapai Rp 5.000 per tabung. Malah, di tahun ini bisa mencapai Rp 6.000 sampai Rp 7.000 per tabung.
"Padahal disatu sisi, LPG subsidi ini juga tidak tepat sasaran. Banyak pihak yang mestinya tidak berhak memakai malah menggunakan LPG subsidi ini," ujar Febrio di DPR, Rabu (7/4).
Ia merinci dari total subsidi LPG tiga kilo tersebut hanya 36 persen yang bisa dirasakan oleh bahkan hanya 40 persen dari total seluruh rakyat miskin di Indonesia. Sedangkan 39,5 persen dari alokasi malah tersedot oleh mereka yang malah masuk dari 40 persen kalangan masyarakat kelas atas.
"Makanya ini kami ingin adanya perbaikan," ujar Febrio.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan Kemenkeu mengusulkan untuk mengubah skema distribusi subsidi ini yang semula berdasarkan barang menjadi subsidi langsung. Hanya saja, kata Isa ini memang butuh waktu dan kebijakan yang matang.
“Ini menjadi salah satu channel untuk perubahan tersebut dan pelaksanaan transformasi akan kita lakukan dengan berhat-hati secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan perekonomian,” kata Isa.