EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) telah menetapkan enam bank untuk menjadi mitra distribusi Sukuk Wakaf Ritel (SWR) seri kedua. Penetapan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.08/2020 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri.
"Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko telah menetapkan PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Syariah Bukopin, PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank CIMB Niaga (UUS), PT Bank Mega Syariah dan PT Bank Permata (UUS) sebagai Mitra Distribusi dalam rangka Penjualan CWLS Ritel di Pasar Perdana Domestik (layanan online dan offline) tahun 2021," katanya dalam keterangan pers, Rabu (7/4).
Dengan demikian, terdapat enam Mitra Distribusi yang akan membantu Pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian CWLS Ritel secara langsung melalui layanan online dan offline. Sebagai midis, bank akan melayani wakif baik individu maupun institusi. Wakif individu akan difasilitasi secara online dan institusi secara offline.
Dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan penerbitan CWLS Ritel seri SWR002 secara online dan offline kepada individu dan institusi melalui bantuan enam Mitra Distribusi sebagaimana tersebut di atas. Penerbitan CWLS Ritel seri SWR002 merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang.
"Untuk membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia" katanya.
Melalui CWLS Ritel seri SWR002, Pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.