Sabtu 10 Apr 2021 13:12 WIB

Pemprov Sumbar Percepat Konversi Bank Nagari ke Bank Syariah

Pemprov Sumbar ingin menerapkan ekonomi syariah secara menyeluruh

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Hiru Muhammad
Kantor pusat Bank Nagari di Kota Padang, Senin (2/11).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kantor pusat Bank Nagari di Kota Padang, Senin (2/11).

EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ingin mengimplementasikan ekonomi dan keuangan syariah secara menyeluruh di wilayah. Salah satunya dengan komitmen mempercepat konversi Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan pada prinsipnya pemerintah provinsi memiliki harapan dan keinginan untuk menerapkan transaksi sepenuhnya syariah di Sumbar. Pemprov juga sudah memiliki tim khusus untuk mempersiapkannya.

"Kami Pemprov siapkan tim untuk percepatan implementasi dan aplikasi ekonomi syariah di Sumbar," katanya dalam Webinar Ekonomi Syariah untuk Pembangunan Sumbar 2021-2024, Sabtu (10/4).

Persiapan termasuk kajian terkait regulasi dalam memilih ekonomi syariah di Sumbar. Kini, Sumbar juga menjadi wilayah kedua yang sudah memiliki Peraturan Daerah Halal. Sehingga kedepannya perekonomian syariah bisa diimplementasikan lebih baik.

Terkait konversi Bank Nagari menjadi bank syariah, Mahyeldi mengatakan sudah menjadi komitmen penuh dari pemerintah daerah. Namun, kata dia, masih ada perlambatan baik di sisi Bank Nagari maupun DPRD Sumbar.

DPRD Provinsi Sumatera Barat menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah. Semula Raperda ditargetkan selesai pada 2020, namun hingga saat ini masih tertunda.

"Dari DPRD kami inginkan adanya Perda konversi, tapi dalam kenyataannya masih belum memproses, masih ada perdebatan iya tidaknya, maka kami di Pemprov sudah perintahkan Bank Nagari sosialisasikan terkait konversi ini," katanya.

Dari sisi manajemen Bank Nagari, persiapan dokumen telah rampung hingga lebih dari 80 persen. Tersisa permohonan persetujuan dari nasabah Dana Pihak Ketiga (DPK) yang sudah mencapai 85 persen.

Mahyeldi menyatakan bahwa persetujuan dari nasabah ini sangat penting untuk menghindari penarikan dana secara serentak. Menurutnya, Pemprov juga telah meminta Bank Nagari berkoordinasi dengan sejumlah pihak korporat agar tetap menempatkan dana di Bank Nagari setelah konversi.

Proses perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan pun sudah dilakukan. Menurut rencana OJK, seharusnya konversi ini selesai pada Oktober 2021.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement