EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life telah memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi. Perseroan pun dapat segera melakukan bisnis dan restrukturisasi polis dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat segera berjalan. Berlakunya izin operasional itu tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG. Izin usaha itu terbit pada Rabu (7/4/2021) dan diumumkan pada Jumat (9/4).
Sekretaris Perusahaan Indonesia Financial Group (IFG) Oktarina D Sistha mengatakan anak usaha dari perusahaannya itu akan membawa nuansa baru pada industri asuransi Indonesia.
“IFG Life juga hadir dengan membawa semangat transformasi, sebagai komitmen dan upaya konkret pemerintah untuk meningkatkan gairah pada industri asuransi nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (12/4).
Seiring dengan diperolehnya izin operasional dari OJK, Sistha menjelaskan saat ini manajemen IFG Life menyiapkan sejumlah strategi bisnis. Hal tersebut direpresentasikan melalui produk-produk asuransi yang akan ditawarkan ke masyarakat.
Selain melanjutkan pemberiaan manfaat dari polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi, IFG Life juga akan membidik pasar asuransi jiwa, kesehatan, dan pengelolaan dana pensiun di Indonesia.
“Dan untuk menopang strategi dan bisnis model ini, kami akan secara ketat menerapkan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian pada saat mengelola aset hingga portofolio investasi perusahaan,” ucapnya.
Dalam rangka mendirikan IFG Life, pemerintah telah menyiapkan dana melalui penanaman modal negara (PMN) ke IFG, yang sebelumnya bernama PT BPUI (Persero). Selain itu, manajemen IFG Life juga telah menyiapkan dana untuk menunjang bisnis perusahaan, hingga melanjutkan pemberian manfaat terhadap polis-polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.
“Berangkat dari upaya tersebut, manajemen IFG Life optimis upaya migrasi polis Jiwasraya bisa dilakukan mulai Juni 2021," ucapnya.