Senin 12 Apr 2021 14:27 WIB

Kemnaker Terima 410 Aduan Terkait THR pada Tahun Lalu

Batas paling lambat pembayaran THR harus dilakukan sehari sebelum hari raya.

Red: Nidia Zuraya
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa terdapat 410 aduan terkait tunjangan hari raya (THR) tahun lalu dengan 307 perusahaan di antaranya sudah menyelesaikan permasalahan pembayaran. Berdasarkan data Kemnaker per Juni 2020 terdapat 683 jumlah layanan pengaduan dan setelah dilakukan pemilahan ditemukan 410 di antaranya adalah terkait dengan pembayaran THR Idul Fitri.

"Yang perlu mendapatkan tindak lanjut dengan kategori sebagai berikut, 307 perusahaan yang sudah selesai melalui pemeriksaan serta pembinaan dan THR dibayarkan. Artinya, perusahaan sudah melaksanakan pembayaran THR baik terlambat bayar, yang tertunda, yang menyepakati pembayaran sesuai aturan maupun tidak sesuai THR," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual tentang THR 2021, dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4).

Baca Juga

Selain itu, Ida menjelaskan bahwa terdapat 103 perusahaan yang sedang menjalankan pemeriksaan pengawasan dan pemanggilan dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Karena dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi nasional, Menaker pada 2020 mengeluarkan edaran THR yang memberikan solusi pembayaran secara bertahap untuk perusahaan terdampak dengan syarat harus melalui dialog dengan pekerja yang menyertakan laporan keuangan.

Namun, untuk tahun ini, Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang memastikan THR harus dibayar penuh dan dilakukan sebelum hari raya. Bagi yang tidak mampu membayar THR 2021, maka harus dicapai kesepakatan yang diproses lewat dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja. 

Batas paling lambat pembayaran sendiri harus dilakukan sehari sebelum hari raya."Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," tutur Ida.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement